Dalam
ketentuan umum Farmakope Indonesia disebutkan bahwa nama simplisia nabati ditulis
dengan menyebutkan nama genus atau species nama tanaman,diikuti nama bagian tanaman
yang digunakan. Ketentuan ini tidak berlaku
untuk simplisia nabati yang diperoleh dari beberapa macam tanaman dan untuk
eksudat nabati. Contoh :
1.Genus +
nama bagian tanaman
:Cinchonae
Cortex, Digitalis Folium,
Thymi Herba,
Zingiberis Rhizoma
2. Petunjuk
species + nama bagian tanaman :Belladonnae Herba, Serpylli Herba, Ipecacuanhae
Radix, Stramonii Herba
3.Genus +
petunjuk species + nama bagian tanaman :
Curcuma aeruginosae Rhizoma,
Capsici frutescentis Fructus
Keterangan :
Nama species terdiri dari genus + petunjuk spesies
Contoh : Nama spesies : Cinchona succirubra
Nama genus : CinchonaPetunjuk
species : succirubra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar